Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan menghasilkan lulusan yang mampu bersaing di dunia kerja, Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 159/II/2017 tentang penerapan Life Skill sebagai mata kuliah wajib bagi semua program studi di lingkungan UMS. Tindak lanjut dari SK tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui edaran WR1 UMS No: 249/A.2-II/SR/IV/2018 mengenai pelaksanaan Life Skill. Oleh karena itu, setiap program studi diharuskan menyusun beberapa ketentuan terkait implementasi Life Skill dalam kurikulumnya. Maka berikut adalah ketentuan yang disusun Prodi sebagaimana yang terlampir.
Revisi ketentuan life skill Psi UMS