Ketentuan TOEP LBIPU sebagai Syarat Ujian Skripsi di S1 Psikologi dan Sanksi bagi Pelanggar

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Rektor UMS No: 84.I/I/2018 tentang Peraturan Tata Tertib Mahasiswa UMS serta Surat Edaran Wakil Rektor 1 Nomor 1075/A.6II/BR/X/2022 yang mengatur bahwa TOEP menjadi persyaratan untuk mengikuti mata kuliah Skripsi, Ujian Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi, atau Wisuda, LBIPU (Lembaga Bahasa dan Ilmu Pengetahuan Umum) telah menetapkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran. 

Bagi mahasiswa Program Studi S1 Psikologi, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Mahasiswa S1 Psikologi diwajibkan memiliki sertifikat TOEP UMS dengan skor minimal 400 sebagai salah satu syarat wisuda. Program Studi Psikologi menetapkan sertifikat TOEP sebagai syarat ujian skripsi.
  2. Jika mahasiswa tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut atau tidak dapat mengikuti tes di LBIPU, maka tersedia alternatif lain yang dapat dilihat pada dokumen yang dilampirkan dalam pengumuman ini.
  3. Ditetapkan Sanksi Bagi Mahasiswa yang Melakukan Pemalsuan Sertifikat, yaitu berupa penundaan 3x wisuda terhitung sejak mahasiswa terbukti pemalsuan sertifikat

Mahasiswa yang terbukti melakukan pemalsuan sertifikat atau surat keterangan kompetensi Bahasa Inggris akan dikenakan sanksi berupa penundaan tiga kali wisuda, terhitung sejak mahasiswa terbukti mengajukan sertifikat palsu.

Diharapkan seluruh mahasiswa memperhatikan dan mematuhi ketentuan ini demi kelancaran proses akademik.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.