DPM Fakultas Psikologi

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi (DPM F Psikologi UMS) adalah lembaga legislatif mahasiswa yang mewakili delegasi tiap angkatan. DPM berfungsi mengawasi, menilai, dan mengarahkan jalannya organisasi mahasiswa agar sesuai tujuan serta mengutamakan kesejahteraan mahasiswa.

Struktur dan Tugas Unit DPM

  1. Pimpinan: Mengoordinasikan jalannya organisasi, dipimpin Ketua dan Wakil Ketua
  2. Sekretariat Jenderal: Menangani administrasi, kerumahtanggaan, dan media audiovisual.
  3. Komisi I: Mengawasi program kerja BEM bidang KOMINFO, PPO, KASTRAD, dan EKRAF.
  4. Komisi II: Mengawasi program kerja BEM bidang PMB, SOSKEM, dan K2.
  5. Komisi Ad-Hoc TDI: Menjalankan agenda khusus terkait inovasi, digitalisasi, dan pengembangan internal.
  6. Badan Anggaran: Mengatur proposal, laporan keuangan, dan telaah dana BEM.
  7. Badan Kehormatan: Mengawasi kinerja dan menjaga integritas anggota DPM.
  8. Badan Legislasi: Membuat serta mengesahkan produk legislasi organisasi